Besaran Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Dibahas di Tempat Makan Elite

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 16 April 2025, 14:53 WIB
Besaran Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Dibahas di Tempat Makan Elite
Tersangka Muhamad Arif Nuryanta/Istimewa
rmol news logo Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkap awal mula kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang kala itu menjabat sebagai Panitera PN Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara tersangka korporasi, Ariyanto.

Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam perkara ini bisa dihukum maksimal bila tidak memberikan sejumlah uang.

"Pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Rabu, 16 April 2025.

Masih dalam pertemuan itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar Ariyanto menyiapkan biaya pengurusannya. Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. 

Lalu, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.

"Sekitar dua minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi," papar Qohar.

Lanjut Qohar, Syafei awalnya hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar. Namun percobaan suap tak terhenti, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya. Tetapi bisa diputus ontslag dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali tiga, sehingga jumlahnya total Rp60 miliar," jelas Qohar.

Syafei pun menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut, lalu uang diserahkan ke Wahyu di rumahnya di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Untuk Arif dan Wahyu, mendapat komisi perantara sebesar 50 ribu dolar AS. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA