Perkara bernomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst ini menyeret sejumlah pihak yang didakwa telah merugikan keuangan negara.
Dalam persidangan hari ini, para terdakwa menghadirkan seorang ahli asuransi, Kornelius Simanjuntak, untuk memberikan keterangan yang dinilai krusial.
Dalam kesaksiannya, Kornelius menjelaskan bahwa klaim dalam bisnis asuransi adalah bagian dari mekanisme yang wajar dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian.
“Yang menganalisis risiko dalam perusahaan asuransi adalah bagian
underwriting, yang berada di bawah koordinasi Direktur Teknik. Klaim itu bagian dari proses bisnis, bukan indikator kerugian secara langsung,” papar Kornelius di persidangan, Senin 14 April 2025.
Keterangan ahli ini dianggap sebagai kunci penting. Mengingat dalam kasus ini, Direktur Teknik PT Askrindo periode 2019-2020, Muhammad Shaifie Zein, belum pernah berhasil dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ke meja hijau.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS PT Askrindo, Irsya Felisia, hanya diperiksa sebagai saksi.
Penasihat hukum salah satu terdakwa, Erik Graha Pandapotan dan Gughi Gumielar menyoroti bahwa tindakan penerbitan Kontra SKBDN justru merupakan bentuk langkah penyelamatan (
pre-claim treatment) atas masalah pada Kontra Bank Garansi yang telah muncul sebelumnya.
Menurut mereka, hal ini juga dilakukan atas dasar instruksi langsung dari Kantor Pusat PT Askrindo.
Sidang yang berjalan cukup dinamis tersebut akhirnya ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan pada Kamis 17 April 2025 mendatang.
Diketahui, ada empat terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah AH selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020, dan AR selaku Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi.
BERITA TERKAIT: