Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menilai bahwa kasus tersebut menunjukkan mentalitas dan integritas penegak hukum buruk. Menurutnya, persoalan gaji yang besar tidak berkaitan dengan integritas itu sendiri.
“Kalau mau jujur, gaji yang tinggi tidak menjamin tidak terjadinya suap. Di sisi lain, banyak abdi negara yang bergaji rendah berani menolak suap. Jadi, ini bukan soal nominal gaji, tapi soal mentalitas dan lingkungan,” kata Ilyas kepada wartawan, Senin 14 April 2025.
Politikus PKB ini menyebut, sistem
governance di Indonesia sebetulnya sudah cukup baik untuk menutup celah adanya praktik suap.
Namun begitu, kata dia, sesempurnanya sistem, tetap ada celah yang bisa ‘diakali’ oleh pejabat yang berintegritas rendah.
“Jadi ini soal integritas dan mentalitas. Dan jgn lupa lingkungan juga memberi insentif terjadinya suap,” kata Hasbiallah.
Ia menduga, bisa saja hakim yang bersangkutan tidak ada niat atau keinginan ‘bermain’ perkara. Namun karena lingkungan yang tak sehat dan integritasnya rendah, akhirnya terjerumus pada praktik rasuah.
“Ada pihak lain yang berperkara dan pengacara merayu dan menyuapnya untuk memenangkan perkaranya,” kata Ilyas.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
Kali ini, tiga hakim resmi menjadi tersangka. Mereka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu, 13 April 2025 malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari, 14 April 2025.
Lanjut dia, ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Adapun fakta hasil pemeriksaan, ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu dari tersangka AR (Ariyanto) yang berperan sebagai advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," ungkapnya.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
BERITA TERKAIT: