Ketua PN Jaksel Dkk Ditangkap

Advokat Senior: Penanganan Perkara Besar Terbiasa Ada Pelicin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 14 April 2025, 08:34 WIB
Advokat Senior: Penanganan Perkara Besar Terbiasa Ada Pelicin
Kejagung mengamankan hakim PN Jakarta Pusat/Ist
rmol news logo Praktik suap dan gratifikasi sudah menjadi kebiasaan dalam menangani sebuah perkara besar.

Demikian dikatakan advokat senior sekaligus Koordinator Tim Hukum Merah organ Relawan Prabowo Gibran, C. Suhadi menanggapi kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak ada tuh dalam menangani perkara besar tidak ada pelicinnya," kata Suhadi.

Suhadi mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus suap yang telah melukai peradilan di Indonesia tersebut.

"Kalau memang ada unsur korupsi, maka harus dilakukan penindakan hukum sebagaimana mestinya," kata Suhadi.

Suhadi mendorong Kejagung mengungkap kasus-kasus serupa yang dicurigai melibatkan hakim-hakim lainnya.

"Terutama perkara-perkara yang menyangkut dengan uang besar. Itu impossible kalau tidak ada transaksinya," kata Suhadi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Minggu 13 April 2025.

Kali ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA