Demikian dikatakan advokat senior sekaligus Koordinator Tim Hukum Merah organ Relawan Prabowo Gibran, C. Suhadi menanggapi kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tidak ada tuh dalam menangani perkara besar tidak ada pelicinnya," kata Suhadi.
Suhadi mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus suap yang telah melukai peradilan di Indonesia tersebut.
"Kalau memang ada unsur korupsi, maka harus dilakukan penindakan hukum sebagaimana mestinya," kata Suhadi.
Suhadi mendorong Kejagung mengungkap kasus-kasus serupa yang dicurigai melibatkan hakim-hakim lainnya.
"Terutama perkara-perkara yang menyangkut dengan uang besar. Itu
impossible kalau tidak ada transaksinya," kata Suhadi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Minggu 13 April 2025.
Kali ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: