Keputusan tersebut diambil Bidang Propam Polda Jawa Tengah dalam sidang kode etik terhadap Brigadir AK, Kamis 10 April 2025.
Ada enam orang saksi yang dihadirkan penyidik untuk memberikan keterangan, antara lain nenek korban, ibu korban, pemilik kontrakan dan dari Ketua RT lingkungan tempat tinggal Brigadir AK.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sidang memutuskan kesalahan pidana kepada tersangka disesuaikan perbuatannya atas pertimbangan etik profesi anggota Polri.
"Sanksi bagi tersangka ada dua, pidana hukum beserta kode etik mengingat posisinya sebagai anggota Polri akan disesuaikan sesuai pelanggaran pidana dilakukan tersangka," kata Kombes Artanto.
Selama proses hukum, Brigadir AK ditempatkan di ruang tahanan khusus sampai menunggu sidang.
Setelah ada keputusan persidangan, Kabid Humas menyampaikan, proses hukum baru dilanjut ke peradilan.
"Baru akan masuk ke proses peradilan di pengadilan setelah penyidikan dan kode etik ada hasilnya," kata Artanto dikutip dari
RMOLJateng.
BERITA TERKAIT: