Pemeriksaan melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) diduga berkaitan dengan kasus penggunaan alat tes antigen bekas yang sempat meramaikan dunia kesehatan Indonesia pada 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami informasi serta mengumpulkan data yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
"Kami telah memanggil Saudara Honesti Basyir untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang sedang kami lakukan," ujar Irfan kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.
Kata dia, seharusnya pemeriksaan dilakukan hari ini, namun melalui pengacara Honesti meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
Irfan juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pasti untuk pemeriksaan lanjutan, mengingat waktu yang berdekatan dengan Idulfitri.
Namun, saat ditanya mengenai perkara apa yang menjerat Honesti Basyir, Irfan enggan memberikan keterangan lebih rinci.
"Ada lah," ujarnya singkat.
Pemeriksaan ini memunculkan spekulasi terkait kemungkinan adanya fakta baru dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas yang sempat mencoreng dunia kesehatan Indonesia pada 2021.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sekitar 20 orang telah diperiksa dalam kasus ini, dengan dugaan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab selain Picandi Mascojaya, mantan Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD), yang telah divonis 10 tahun penjara pada Januari 2022.
Saat kasus ini terungkap di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Bio Farma selaku induk holding BUMN farmasi telah menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap Kimia Farma Diagnostika.
Honesti Basyir sendiri, dalam rapat dengar pendapat di DPR saat itu, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang.
BERITA TERKAIT: