Hasto: Operasi 5M KPK Melanggar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Maret 2025, 13:53 WIB
Hasto: Operasi 5M KPK Melanggar Hukum
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Dalam sidang eksepsi atau nota keberatan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan soal Operasi 5M. Yaitu operasi penyidikan yang melibatkan intimidasi, penyamaran, dan perampasan barang tanpa surat panggilan.

"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil," kata Hasto, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Hasto lantas menceritakan bagaimana penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, melakukan operasi 5M terhadap staf pribadinya, Kusnadi, pada 10 Juni 2024 saat ia diperiksa KPK.

Menurut Hasto, pemeriksaan terhadap dirinya hanya kedok. Tujuan sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum.

"Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah," terang Hasto.

Hasto menilai, tindakan KPK tersebut melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

"KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius," tegas Hasto.

Hasto pun mengutip Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam hukum.

"Proses penyidikan yang intimidatif dan melawan hukum ini jelas melanggar hak konstitusional saya dan Kusnadi sebagai saksi," tutur Hasto.

Akibat operasi 5M yang dilakukan KPK itu, Hasto merasakan adanya dampak psikologis maupun hukum.

"Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan," jelas Hasto.

Untuk itu, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh KPK melalui Operasi 5M. Bahkan, Hasto meminta agar KPK dihukum atas pelanggaran HAM yang dilakukan dalam proses penyidikan.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM. KPK harus bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum yang merugikan saya dan saksi-saksi," tuturnya. 

"Ini bukan hanya tentang kasus saya, tetapi tentang integritas penegakan hukum di Indonesia," pungkas Hasto.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA