Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada sekitar 325.150 kasus tindak pidana yang terjadi di Indonesia selama tahun 2024. Polri yang memiliki personel sekitar 436 ribu orang saja cukup kewalahan.
Sementara jumlah jaksa di Indonesia ada sekitar 12.500 orang per tahun 2024.
“Katakanlah kewenangan jaksa ada penyidikan. Dari 325 ribu perkara, ambil saja setengahnya, 150 ribu perkara loncat langsung ke kejaksaan. Kejaksaan secara SOTK-nya (Sistem Organisasi dan Tata Kelola) dia hanya sampai di kabupaten, Kejaksaan Negeri di kecamatan tidak ada,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Kondisi inilah dikhawatirkan akan terjadi kekacauan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“12.500 melayani 150.000 proses penyidikan. Bukan penuntutan loh, mampu enggak mereka (jaksa)? Apa yang akan terjadi?
Chaos," jelasnya.
Lebih parahnya, kekacauan itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau
abuse of power yang lebih besar. Kejaksaan akan mengambil posisi hanya menangani perkara yang mendapat atensi.
"Atensi terkait pengusaha, partai politik, kasus-kasus besar. Bagaimana kasus hilang mobil, hilang motor, kasus curas? Ini akan terjadi problematik chaos dalam penegakan hukum. Ini nyata nih,” katanya.
Selain penyalahgunaan, kewenangan berlebihan atau
dominus litis juga akan memunculkan sengketa dan perselisihan antar lembaga negara.
“Kalau
dominus litis menjadi nyata di dalam undang-undang, ini menimbulkan problematik ketatanegaraan. Akan terjadi perselisihan kewenangan antara lembaga negara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: