“Kami percaya hakim sebagai wakil Tuhan akan tegakkan hukum dengan menolak praperadilan Hasto,” kata Peneliti LSAK, Ahmad A Hariri di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
LSAK meyakini, hakim akan memutus praperadilan Hasto secara objektif. Berdasarkan alat bukti dan argumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan, LSAK menilai penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap melibatkan buronan Harun Masiku sudah tepat.
“Atas objektivitas dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, maka hakim harus memiliki keyakinan untuk menolak gugatan praperadilan Hasto,” pungkasnya.
Putusan praperadilan Hasto akan dibacakan hakim hari ini di PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Hakim Djuyamto.
Hasto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
BERITA TERKAIT: