"Mohon doannya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.
Meski begitu, Djuhandhani enggan berkomentar lebih terkait penetapan tersangka kepada Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus ini.
Sebab, sampai saat ini Polri masih memegang teguh prinsip Praduga tak bersalah, terhadap para saksi.
Di sisi lain, guna membuat terang kasus ini, penyidik juga akan melibatkan pengawas internal maupun eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk transparansi.
"Saya tidak bisa mendahului apakah itu (Kepala Desa) bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka," kata Djuhandhani.
Seperti diketahui, kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan 44 saksi, penggeledahan rumah dan kantor Arsin, serta penyitaan sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
Sejauh ini, penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.
Dari surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
BERITA TERKAIT: