Menanggapi hal tersebut, dosen hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga ahli hukum pidana, Alfitra menekankan pentingnya memahami revisi UU Kejaksaan.
Menurutnya, perlu dipahami dalam Pasal 8 ayat 5 RUU Kejaksaan terkait pemeriksaan jaksa yang diduga melakukan tindakan pidana harus izin Kejagung. Sementara Pasal 11 A jaksa boleh rangkap jabatan.
Lebih lanjut, Alfitra menyoroti RUU KUHAP Pasal 12 ayat 11 dan Pasal 111 yang mengatakan memperkuat kedudukan Kejaksaan
"Kedudukan jaksa bisa berpotensi menyalahgunakan wewenang atau
abuse of power," kata Alfitra saat dikonfirmasi, Minggu 9 Februari 2025.
Oleh karena itu, Alfitra menyarankan agar pasal-pasal di UU Kejaksaan diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal-pasal yang ada di UU Kejaksaan perlu diuji di MK," kata Alfitra.
Alfitra menegaskan bahwa RUU KUHAP saat ini tidak memdesak untuk mengakomodasi asas
dominus litis, karena asas diferensiasi fungsional yang sudah berjalan sudah sangat baik, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan baru
"Tinggal profesionalisme para pemangku dalam
criminal justice system yang harus diperkuat mulai dari penyidik Polri, jaksa penuntut umum, hingga kehakiman," tutup Alfitra.
BERITA TERKAIT: