Pantauan
RMOL, Donny yang juga merupakan pengacara ini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 11.05 WIB, Senin, 3 Februari 2025.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 11.07 WIB, Donny mulai diperiksa di lantai 2 Gedung Merah Putih.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa hari ini tim penyidik memanggil Donny dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, serta diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama inisial DTI advokat dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 3 Februari 2025.
Donny Tri Istiqomah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa, 24 Desember 2024. Penetapan ini terkait dengan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Hasto dan Donny disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Di mana uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
BERITA TERKAIT: