Petrus mengatakan, kliennya seharusnya telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri pasca putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Keberadaan Julia Santoso di Rutan Bareskrim merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang secara sengaja, sehingga klien kami seperti disandera," kata Petrus kepada wartawan, Kamis, 23 Januari 2025.
Ia mengurai, PN Jaksel telah mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.
"Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim harus bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan oknum penyidik terhadap Julia Santoso. Putusan praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapa pun juga, tanpa kecuali,” tegasnya.
Tindakan aparat yang tidak segera membebaskan Julia dinilai telah mencoreng citra kepolisian karena melakukan penahanan warga negara tanpa dasar hukum jelas.
“Pertanyaannya, di mana sikap profesionalisme penyidik dalam menjunjung tinggi HAM pihak lain?" tandasnya.
BERITA TERKAIT: