Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam Penuhi Panggilan KPK di Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Januari 2025, 10:33 WIB
Plt Dirjen Imigrasi Saffar M Godam Penuhi Panggilan KPK di Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Plt Dirjen Imigrasi, Saffar M Godam/RMOL
rmol news logo Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar M Godam memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM).

Pantauan RMOL, Saffar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.49 WIB, Rabu, 15 Januari 2025.

Dengan dikawal dua ajudan, Saffar mengatakan ia akan memberikan keterangan terkait data perlintasan Harun Masiku 5 tahun lalu.

"Dipanggil sebagai saksi 5 tahun yang lalu pada saat perlintasan Harun Masiku," kata Saffar kepada wartawan.

Saffar kemudian menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 pada pukul 09.54 WIB.

KPK pada 24 Desember 2024 secara resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA