Kuasa hukum Tedy, CH Harno menyebut ada indikasi konspirasi besar yang dirancang untuk merebut aset kliennya. Ia berujar, aset tanah kliennya dijanjikan menjadi usaha Resto Bebek Tepi Sawah oleh rekan bisnisnya.
“Namun klien kami dimanipulasi dengan janji-janji manis. Faktanya tidak ada perjanjian resmi yang melibatkan Resto Bebek Tepi Sawah. Saat kami konfirmasi ke pemilik merek Bebek Tepi Sawah, mereka menyatakan tidak pernah terlibat. Jadi, siapa sebenarnya yang bermain di sini?” ujar Harno.
Harno menambahkan, pihak penggugat menggunakan dalih wanprestasi untuk menyita tanah kliennya.
"Ini modus operandi yang sangat licik, memanfaatkan celah hukum untuk menguasai aset orang lain,” tambahnya.
Kasus tersebut terjadi di tahun 2018, ketika Tedy ditawari kerja sama oleh Komisaris PT MSK berinisial TN bersama menantunya, AM dengan janji proyek akan dikelola profesional dengan kontraktor terpercaya.
Pada praktiknya, CV HKN yang ditunjuk sebagai kontraktor ternyata masih milik AM. Proyek tersebut kemudian mangkrak, hingga berimbas pada penyitaan tanah Tedy sebagai jaminan gugatan wanprestasi.
Tedy pun telah mengupayakan perlawanan hukum dengan melaporkan Komisaris dan Direktur PT MSK bersama Direktur CV HKN ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
BERITA TERKAIT: