Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Dodot Adikoeswanto mengatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi khusus ini diharapkan membawa harapan baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” kata Dodot saat dikonfirmasi, Rabu 25 Desember 2024.
Dodot memaparkan, Provinsi Lampung memiliki total 8.933 warga binaan. Rinciannya, 2.314 tahanan dan 6.619 narapidana.
Kemudian, terdapat 67 orang mendapat pengurangan hukuman melalui remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2024.
Rinciannya, 18 orang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 42 orang mendapat pengurangan satu bulan, lima orang satu bulan 15 hari, dan dua orang menerima pengurangan masa tahanan dua bulan.
"Tidak ada penerima Remisi Khusus II atau pembebasan langsung tahun ini. Untuk kasus yang menerima remisi yakni 38 narapidana pidana umum, 28 kasus narkotika, dan satu kasus korupsi," pungkas Dodot dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung.
BERITA TERKAIT: