Gugatan ini diajukan oleh 18 Ketua Umum Kadin tingkat provinsi melalui kuasa hukum mereka, Denny Kailimang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Selasa, 26 November 2024, dengan nomor perkara 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, tergugat utama adalah Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin 2024, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari.
Selain itu, Ketua Panitia Pengarah Muhammad Iqbal, Ketua Panitia Pelaksana Bayu Priawan Djokosoetono, serta Ketua Sidang Munaslub Nurdin Halid turut menjadi pihak tergugat.
Ketua Umum Kadin hasil Munaslub, Anindya Novyan Bakrie, disebut sebagai pihak turut tergugat.
"Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)," bunyi gugatan seperti dikutip dari SIPP, Sabtu 7 NOvember 2024.
Melalui petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024 yang dilaksanakan pada 14 September di Hotel St. Regis, Jakarta, tidak sah dan batal demi hukum.
Mereka juga meminta semua keputusan dan penetapan yang dihasilkan dalam Munaslub tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, para penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp140 juta secara tanggung renteng.
Turut tergugat, Anindya Bakrie, juga diminta untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
BERITA TERKAIT: