“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari," kata Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024.
"Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” sambung Ian.
Selain itu, Ian juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.
Namun, Ian merasa penyidik masih belum menemukan bukti yang cukup untuk menahan Firli.
Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Sesuai perundang-undangan, Firli pun menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK yang ketika itu tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan kekuasaan.
Setahun berlalu, sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun hingga kini berkas perkara belum juga P21 karena tidak memenuhi syarat materil.
Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024.
BERITA TERKAIT: