Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rudy Ong Chandra Mangkir Pemeriksaan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 25 November 2024, 16:03 WIB
Rudy Ong Chandra Mangkir Pemeriksaan KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto (RMOL)
rmol news logo Pengusaha Rudy Ong Chandra mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy Ong harusnya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan rasuah berupa penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur.

"Sedianya pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin sore, 25 November 2024.

Tessa memastikan Rudy Ong Chandra yang merupakan pengusaha tambang mangkir pemeriksaan karena batang hidungnya tidak terlihat di KPK hingga pukul 15.00 WIB.

Informasi yang dihimpun redaksi, Rudy Ong tercatat menjadi komisaris sejumlah perusahaan tambang mulai dari PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Selain itu Rudy juga pemegang saham PT Tara Indonusa Coal, perusahaan yang mendapatkan lahan tambang batu bara seluas 5000 hektare Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rudy Ong Chandra sudah ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan IUP di Kalimantan Timur oleh KPK bersama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak dan anak Awang, Dayang Donna Walfiares Tania. Selain ditetapkan tersangka ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri.

Tak terima dengan langkah KPK, Rudy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pemeriksaan gugatan digelar Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan yang dibacakan pekan kedua November kemarin, hakim memutuskan menolak gugatan Rudy. Hakim menyatakan aspek formil dalam penetapan tersangka dan proses penyidikan terkait perkara Rudy Ong telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA