Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 21 Oktober 2025, tim penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II Rudy Ong kepada JPU.
"Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap," kata Budi kepada wartawan, Rabu 22 Oktober 2026.
Budi mengatakan, dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, Rudy Ong diduga memberi hadiah atau janji kepada Awang Faroek.
Rudy Ong selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta mantan pemegang saham PT Tara Indonusa Coal dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan 2019-2024, Dayang Donna Walfaries Tania selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim yang juga anak dari Awang, dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).
Namun, KPK sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek karena sudah meninggal dunia.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Dayang Donna dan Rudy Ong sudah ditahan KPK.
BERITA TERKAIT: