Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Plang Sita PN Jakbar di SPBE Kalideres Dicopot OTK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 15 November 2024, 18:20 WIB
Plang Sita PN Jakbar di SPBE Kalideres Dicopot OTK
Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mencopot plang yang memuat tulisan sita jaminan di SPBE PT Prima Energi Persada, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis malam, 14 November 2024/Ist
rmol news logo Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mencopot plang yang memuat tulisan sita jaminan di SPBE PT Prima Energi Persada, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis malam, 14 November 2024.

Kuasa hukum pemilik SPBE, Hafis Alfarisyi menjelaskan dari pengakuan satpam yang berjaga, OTK itu tiba sekitar pukul 21.00 WIB.

Adapun plang bertuliskan "Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tanah seluas 31.920 M2 ini telah disita oleh Pengadilan Negeri jakarta Barat dengan Sita Conservatoir Beslagh sesuai penetapan sita no…/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Brt.Tanggal 09_09-2024 Dalam Perkara No.423/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Brt Jo Putusan Perkara No.338/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Barat. TTd Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat".

"Plang tersebut dipasang sebanyak dua buah. Salah satunya berada di area SPBE Prima Energi Persada dan yang satunya lagi dipasang di depan ruko yang berada di sebelah area SPBE," kata Hafis dalam keterangannya, Jumat, 15 November 2024.

Dia menjelaskan plang tersebut sebelumnya dipasang saat adanya pembacaan penetapan sita jaminan dalam Perkara Nomor: 423/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Brt oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Plang itu yang dipasang oleh sekelompok orang tak dikenal di area SPBE Prima Energi Persada dan didepan ruko dekat areal SPBE Prima Energi Persada," tuturnya.

Hafis juga mengungkapkan bersamaan dengan pemasangan plang tersebut, ada aksi penggembokan dan upaya dari sekelompok orang tak dikenal untuk melarang aktifitas SPBE Prima Energi Persada.

Dia juga menjelaskan ketua majelis hakim perkara tersebut mengingatkan pada para pihak bahwa tujuan sita jaminan bukan untuk melarang aktifitas oleh tersita.

"Tujuan sita jaminan hanya sebatas menjaga supaya objek tersita tidak dialihkan atau berpindah kepemilikan dan hal tersebut bukan berarti SPBE dilarang berhenti beroperasi," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA