Toko online bernama Kimberlybeauty88 tersebut diketahui beroperasi di sejumlah aplikasi marketplace.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Taruna Ikrar mengatakan, penindakan terhadap toko kosmetik ilegal ini berawal dari informasi warga.
"Dalam melakukan penindakan, kami didampingi personel Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia," kata Taruna dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Taruna, kedua gudang toko online tersebut merupakan rumah toko yang terdiri dari empat lantai. Selama ini, mereka memanfaatkan lantai satu sebagai tempat pengemasan dan lantai dua hingga lantai empat sebagai gudang penyimpanan serta ruang administrasi.
Dilanjutkan Taruna, dalam penindakan itu petugas menemukan sebanyak 152.744 pieces produk dari 158 item produk kosmetik tanpa izin edar (TIE).
Diperkirakannya, keseluruhan produk yang didapati itu memiliki nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Produk yang disita itu mayoritas berjenis rias wajah dan diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10.
Saat ini terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Dari keterangan yang dihimpun, kata Taruna, pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih satu tahun. Setiap harinya, omzet dari penjualan melalui toko online sekitar 400 paket kiriman.
Produk yang dijual toko online itu berupa kosmetik hasil impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk itu berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder.
"Seluruh barang bukti telah kami sita dan amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," demikian Taruna.
BERITA TERKAIT: