Hal ini diungkap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, melalui akun X resminya, Minggu 27 Oktober 2024.
"Harus diadakan reformasi total," tegas Jimly seperti dikutip
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL.
Ia menekankan pentingnya penataan ulang tidak hanya dari segi kesejahteraan hakim dan aparat penegak hukum, namun juga pada aspek krusial lainnya.
"Independensi, kualitas dan integritas, bahkan sistem kerjanya secara menyeluruh mesti ditata ulang," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Independensi hakim dan aparat penegak hukum amat diperlukan agar mereka tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.
Sedangkan integritas dan kualitas harus menjadi prioritas utama dalam reformasi ini demi membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Tanpa perubahan mendasar, sistem peradilan akan sulit mencapai standar keadilan yang diharapkan masyarakat.
Seruan reformasi ini datang di tengah meningkatnya kritik terhadap kinerja lembaga peradilan dan aparat hukum di Indonesia, menyusul sejumlah kasus yang mencoreng integritas institusi tersebut.
Terlebih saat ini terkuak dugaan gratifikasi pensiunan pejabat MA Zarof Ricar yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan menerima suap dari terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur yang mencapai nilai fantastis.
BERITA TERKAIT: