Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politikus Golkar Bondowoso Dicecar KPK Soal Pemberian ke Dinas PUPR Pemkab Situbondo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 Oktober 2024, 12:19 WIB
Politikus Golkar Bondowoso Dicecar KPK Soal Pemberian ke Dinas PUPR Pemkab Situbondo
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Politikus Partai Golkar Bondowoso, Kukuh Rahardjo, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian sesuatu kepada pihak-pihak di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo agar mendapatkan proyek.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Kukuh Rahardjo selaku anggota Fraksi Golkar DPRD Bondowoso sekaligus pemilik CV Dhita Bangun Karya di Polres Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

"Saksi didalami terkait dengan dugaan pemberian kepada pihak-pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Namun demikian, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut pemberian yang dimaksud.

Materi pemeriksaan itu, lanjut Tessa, juga didalami kepada 8 orang saksi lainnya. Yakni Akhmad Jupri selaku wiraswasta, Agus Yanto selaku PNS di Dinas PUPP Pemkab Situbondo, Anike Frisa selaku swasta, Heri Susanto selaku swasta, Afriadi selaku Direktur CV Artha Griya yang juga Ketua Gapeksindo Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya, Aminatus Sholiha selaku istri Ony Kurniawan, Intan Aprilia selaku Bendahara CV Dhita Bangun Karya, dan Zainul Arifin alias Zainul Bolang selaku swasta.

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.

Penyidikan yang  berlangsung sejak 6 Agustus 2024 telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka dimaksud adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu telah dilayangkan pada Selasa, 17 September 2024.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA