Berdasarkan keterangan yang tertera di website, sidang akan digelar pada pukul 10.40 WIB di ruang sidang utama Kusuma Atmadja.
Namun, pada kenyataannya, sidang baru digelar pada pukul 13.30 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, serta dua anggota hakim Deni Tulango dan Pamartoni.
Saat hakim meminta panitera memanggil penggugat dan tergugat, hanya pihak penggugat yakni Bujang Bachtiar yang memberikan kuasa ke pengacaranya Roliansyah, dkk untuk hadir.
Sementara, pihak tergugat Agus dan Lodewijk F Paulus tidak hadir meski sudah diberikan surat panggilan.
"Tergugat pertama saudara Agus Gumiwang tidak hadir, tergugat kedua Letjen Purn Lodewijk F Paulus tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting.
Ginting pun menjelaskan bila panggilan yang dilayangkan pihak PN Jakbar ke tergugat sudah sesuai dengan data.
Maka dari itu, PN Jakbar akan melayangkan surat panggilan selanjutnya ke kedua tergugat. Apabila tidak hadir maka persidangan tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan UU.
"Baik sesuai dengan hukum acara, kami majelis sudah bermusyawarah pihak tergugat akan dipanggil sekali lagi dengan peringatan. Tentunya apabila tidak hadir persidangan, tetap kita lanjutkan. Nanti panitera agar membuat catatan panggilan ini adalah panggilan terakhir dan tidak akan dipanggil lagi kecuali alasan yang sah menurut UU dan diperintahkan ke yang bersangkutan ini panggilan terakhir begitu redaksinya," tegas Hakim Ginting.
Hakim pun menanyakan kesanggupan pihak penggugat bila sidang dilanjut pada Kamis, 24 Oktober 2024. Pihak penggugat pun menyepakatinya dan Hakim Martin Ginting mengetuk palu tanda persidangan berakhir.
Usai sidang, Kuasa Hukum Bujang, H. Roliansyah memastikan bahwa pihaknya akan terus hadir dalam persidangan selanjutnya.
Bahkan, kemungkinan besar penggugat yakni Bujang turut hadir dalam sidang berikutnya.
"Penggugat Insya Allah hadir, kita ini sudah baru sidang kedua tergugat sudah 2 kali nggak datang, kalau sekali nggak datang sidang ini akan dilanjutkan," tandas Roliansyah.
BERITA TERKAIT: