Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 September 2024, 15:18 WIB
Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL
rmol news logo Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp109 miliar dan 90 ribu Dolar Amerika Serikat (AS) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Kadar Noh.

Selain itu, Abdul Ghani juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu Dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Selain itu, AGK sendiri saat ini juga masih berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA