Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pendalaman Polri perlu dilakukan mengingat kasus tersebut diduga direkayasa demi konten
branding.
"Ya (perlu diusut tuntas). Jika perbuatannya dilakukan melalui internet atau
online, ya sangat mungkin diterapkan UU ITE untuk menuntut pelakunya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Senin (23/9).
Dugaan rekayasa muncul setelah kasus tersebut ditangani Polresta Padang awal Mei 2024 usai viral melalui unggahan video di media sosial Richard Lee.
Dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumut, pencurian tersebut diduga rekayasa karena si pelaku, Kendi mengaku disuruh staf Richard Lee bernama dr. Fifi. Pencurian yang diviralkan tersebut diduga bertujuan meningkatkan popularitas Klinik Athena.
"Siapa pun di depan hukum punya kedudukan yang sama," pungkas Abdul Fickar.
Sementara itu, Richard Lee telah memberi klarifikasi soal dugaan rekayasa pencurian di kliniknya.
"Tidak ada rekayasa. Semua sudah diselesaikan dengan jalur kekeluargaan," ujar Richard Lee, Kamis (2/5) silam.
BERITA TERKAIT: