Dikatakan pakar hukum Suparji Ahmad, Ansori yang menjadi Majelis Hakim PK Mardani Maming diharapkan mengadili peninjauan kembali mantan Bendahara Umum PBNU sesuai fakta pada unsur-unsur hukumnya.
Kata dia, wajar jika posisi Ansori menjadi sorotan. Pasalnya, Ansori pernah memperkuat vonis bebas dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.
"Penanganan kasus itu kan berdasarkan pada kasus sebelumnya. Memang kalau rekam jejak (Ansori) bisa jadi perhatian," ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (20/9).
"Tapi harapannya, dalam perkara (PK Mardani H Maming) yang diperiksa tetap harus berdasarkan fakta, pada unsur-unsurnya," imbuhnya.
Suparji mengingatkan, hakim harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus sebuah perkara terkhusus PK yang diajukan terpidana korupsi.
Hakim, kata Suparji, juga harus berpatokan kepada aturan, kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat dalam memutus sebuah perkara.
"Hakim itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi hakim itu berpatokan pada aturan hukum dan kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat," pungkasnya.
Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
BERITA TERKAIT: