Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PK Mardani Maming, Rekam Jejak Hakim Ad Hoc Ansori Harus Jadi Perhatian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 20 September 2024, 16:11 WIB
PK Mardani Maming, Rekam Jejak Hakim Ad Hoc Ansori Harus Jadi Perhatian
Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori/Net
rmol news logo Rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor harus menjadi perhatian dalam penanganan peninjauan kembali (PK) terpidana izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming di Mahkamah Agung (MA). 

Dikatakan pakar hukum Suparji Ahmad, Ansori yang menjadi Majelis Hakim PK Mardani Maming diharapkan mengadili peninjauan kembali mantan Bendahara Umum PBNU sesuai fakta pada unsur-unsur hukumnya.

Kata dia, wajar jika posisi Ansori menjadi sorotan. Pasalnya, Ansori pernah memperkuat vonis bebas dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.

"Penanganan kasus itu kan berdasarkan pada kasus sebelumnya. Memang kalau rekam jejak (Ansori) bisa jadi perhatian," ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (20/9).

"Tapi harapannya, dalam perkara (PK Mardani H Maming) yang diperiksa tetap harus berdasarkan fakta, pada unsur-unsurnya," imbuhnya.

Suparji mengingatkan, hakim harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus sebuah perkara terkhusus PK yang diajukan terpidana korupsi. 

Hakim, kata Suparji, juga harus berpatokan kepada aturan, kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat dalam memutus sebuah perkara.

"Hakim itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi hakim itu berpatokan pada aturan hukum dan kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat," pungkasnya.

Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA