Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ungkap Penyalahgunaan Dana CSR BI dan OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 20 September 2024, 10:12 WIB
KPK Ungkap Penyalahgunaan Dana CSR BI dan OJK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023.

"Jadi begini, perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk tadi, ada misalkan kegiatan-kegiatan sosial, misalnya membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas yang lainnya, jalan, jembatan, dan lain-lainnya,"  kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat (20/9).

"Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika, dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.

Misalnya, kata Asep, tersedia dana CSR sebesar Rp1 miliar, namun yang digunakan hanya sebesar Rp500 juta.

"Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, ya itu gak jadi masalah," pungkas Asep.

Meskipun sudah disetujui untuk naik ke tahap penyidikan, namun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) saat ini masih dalam proses penerbitan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA