Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Wisnu Haryana telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9).
"Saksi hadir, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka SYL," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (18/9).
Wisnu sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan, Kementan TA 2021 pada Senin (9/9).
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi, SYL divonis pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hukuman SYL diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan dendam Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.
BERITA TERKAIT: