"Dari penggeledahan dan penyitaan ini penyidik berhasil mengamankan beberapa unit laptop dan PC untuk dilakukan analisis forensik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (6/9).
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi. Rinciannya, lantai 11 Gedung Cyber di Kuningan Barat, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok, Jawa Barat; dan sebuah rumah di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Syahron menjelaskan penggeledahan dan penyitaan guna membuat terang peristiwa dugaan pidana korupsi terkait dengan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh Hutama Karya periode 2018-2020.
"(Turut disita) beberapa dokumen dan berkas penting lainnya," tambah Syahron.
Kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya telah ditingkatkan Kejati Jakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kendati demikian, Kejati Jakarta belum menetapkan tersangka serta mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam proyek pengembangan lahan dengan anggaran Rp1,2 triliun itu.
BERITA TERKAIT: