Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PK Mardani Maming, Keputusan Majelis Hakim Harus Berdasarkan Alat Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 06 September 2024, 16:51 WIB
PK Mardani Maming, Keputusan Majelis Hakim Harus Berdasarkan Alat Bukti
Mahkamah Agung/Net
rmol news logo Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming harus berdasarkan alat bukti bukan karena adanya intervensi. 

Majelis Hakim MA juga harus dapat independen dalam memutuskan PK yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU yang terbelit kasus dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Ahmad menanggapi kabar adanya intervensi kepada Ketua Majelis Hakim Sunarto yang diminta untuk menerima putusan MK Mardani Maming.

“Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi. Harus begitu,” kata Suparji kepada wartawan, Jumat (6/9).

Suparji mengingatkan, seorang hakim berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang diajukan oleh Mardani berdasarkan adanya pesanan pihak tertentu.

“Ya melanggar hukum (jika memutuskan dengan landasan intervensi). Dan tentu menimbulkan ketidakadilan,” pungkas Suparji.

Berdasarkan kabar yang berkembang, Sunarto disebut diintervensi Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur untuk menerima putusan PK Mardani Maming.

Sunarto dikabarkan memperjuangkan untuk menurunkan hukuman Mardani Maming sementara dua hakim lainnya menolak. Hal ini membuat putusan MA terkait PK Mardani ditunda.

Kabar itu pun tegas dibantah Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan.

Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah.

"Fitnah keji, kita gak tahu apa-apa," tegas dia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA