Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Dirut Waskita Karya Tersenggol Dugaan Korupsi Tol MBZ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 30 Agustus 2024, 08:26 WIB
Mantan Dirut Waskita Karya Tersenggol Dugaan Korupsi Tol MBZ
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar/Ist
rmol news logo Direktur Utama Waskita Karya periode April 2018-Juli 2020 I Gusti Ngurah Putra (IGNP) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (29/8).
HUT 79 RI

Pemeriksaan Putra terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 sampai dengan Juli 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya Jumat (30/8).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan DP yang merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Selasa (6/8).  

“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.  

Dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ ini, Kejagung juga telah menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka. 

Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun ini.   

Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang; dan TBS selaku tenaga ahli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA