"Kalau tak selesai lapor saja ke Komisi III DPR," kata Bambang di Hotel Nirwana, Pekalongan, Senin malam (5/8).
Bambang menyarankan keluarga korban maupun LBH Ansor yang mengawal kasus tersebut bisa melapor ke Senayan. Seperti kasus Vina Cirebon hingga Gregorius Ronald Tannur.
"Ada beberapa kasus yang besar-besar itu ada tiga ya, buktinya bisa kita selesaikan," kata Bambang dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menyebut, sejak Februari 2024 telah menerbitkan surat perintah untuk penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami dari Satreskrim sejak Februari 2024 sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah untuk dipakai di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Imam.
Pada Jumat, 26 Juli 2024, tim penyidik kembali melakukan olah TKP dan ekshumasi atau bedah kubur untuk mendapatkan bukti tambahan melalui pemeriksaan forensik.
Ekshumasi yang dilakukan merupakan upaya maksimal dari pihak kepolisian untuk memastikan semua bukti forensik dikumpulkan dan dianalisis dengan cermat.
Proses ini diharapkan memberikan petunjuk lebih jelas mengenai penyebab kematian Haniyah dan pelaku di balik kasus pembunuhan tersebut.
BERITA TERKAIT: