Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Ditaksir Rugikan Negara Rp1,27 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Agustus 2024, 09:51 WIB
Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Ditaksir Rugikan Negara Rp1,27 Triliun
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)/Net
rmol news logo Korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

Hal itu disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN yang bergerak dalam bisnis jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi dan tujuan wisata waterfront itu.

"Diperkirakan kerugian minimal Rp1,27 triliun," kata Tessa kepada redaksi RMOL, Selasa (6/8).

Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024.

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara. 

Akan tetapi, KPK belum membeberkan secara detail dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yang terdiri dari 1 orang pihak swasta berinisial A, dan 3 orang dari internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP. Pencegahan itu berlaku hingga 6 bulan ke depan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA