Penetapan tersangka itu dilakukan lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Dwi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan karena Dwi mangkir tiga kali saat dipanggil Tim Penyidik Koneksitas.
Dwi menjalin kerjasama dengan salah satu bank BUMN ketika menjabat juru bayar Bekang Kostrad Cibinong guna mengajukan kredit secara fiktif.
"Sehingga merugikan pihak bank kurang lebih senilai Rp55 miliar," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (1/8).
Dwi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.
BERITA TERKAIT: