Kedua pelaku masing-masing berisinial MRS (22) dan JE (35).
"Selasa tanggal 30 Juli 2024, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Kamis (1/8).
Kepada penyidik, keduanya mengakui bahwa turut serta menyebarkan video mirip Audrey.
Dari hasil penyidikan, polisi pun meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
"Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari Saksi menjadi Tersangka terhadap 2 (dua) orang dimaksud," kata Ade.
Dalam menjalankan aksinya, MRS dan JE sama-sama berperan sebagai admin di dua akun twitter atau X berbeda.
Kini, dua orang tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana diatas 3 tahun.
BERITA TERKAIT: