Audit itu akan dilakukan KPK bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan BPKP usai menemukan adanya klaim fiktif BPJS Kesehatan di 3 RS di Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Tengah (Jateng) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
"Tim bersepakat, kita kasih kesempatan 6 bulan ke depan, untuk semua rumah sakit yang klaim, kalau ada yang melakukan
phantom billing sama medical diagnosenya nggak tepat, itu ngaku saja, silakan koreksi klaimnya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam acara diskusi media bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN" yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Setelah 6 bulan ke depan kata Pahala, KPK bersama tim akan melakukan audit secara masif atas klaim BPJS Kesehatan di RS seluruh Indonesia.
"Jadi sekali lagi kita mengimbau, jadi sukarela saja mengoreksi klaimnya. Karena yang berikutnya ada dari Kemenkes kita sebut bahwa ada pemutusan kerja sama dari BPJS segala macam, sampai pencabutan izin praktik dokter-dokter yang terlibat. Sambil kita siapkan tim di level provinsi untuk melakukan verifikasi
fraud yang kita bilang audit atas klaim lebih masif. Kalau dari audit nanti itu ada indikasi yang 2 ini saja, maka selain kita minta kembali (uangnya), akan diproses ke ranah pidana," pungkas Pahala.
BERITA TERKAIT: