Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rugikan Negara Rp46 M, Pejabat PT Amarta Karya Akan Segera Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Juli 2024, 09:43 WIB
Rugikan Negara Rp46 M, Pejabat PT Amarta Karya Akan Segera Diadili
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar, dua pejabat PT Amarta Karya (Persero) dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa KPK, Ahmad Ali Fikri Pandela mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya, dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya dalam kasus dugaan korupsi proyek sub kontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020 pada Selasa (23/7).

"Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP Pusat," kata Jaksa Pandela kepada RMOL, Rabu (24/7).

Keduanya kata Jaksa Pandela, akan didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saat ini, informasi jadwal persidangan untuk pembacaan surat dakwaan belum kami peroleh dari Panmud Tipikor," pungkasnya.

Dalam perkaranya, Pandhit dan Deden merupakan orang kepercayaan dari Catur Prabowo saat menjabat Direktur Utama PT AK. Keduanya diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo.

Untuk merealisasikan perintah dimaksud, Pandhit dan Deden berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero.

Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit dan Deden mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK untuk menerima pembayaran kerjasama sub kontraktor PT AK.

Kemudian, dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif, di mana sebagai komisaris dan direkturnya adalah keluarga dari tersangka Pandhit dan Deden.

Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV tersebut adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan, maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

Pekerjaan proyek sejak 2018-2020, PT AK mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran sub kontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Untuk buku rekening bank, kartu ATM bank dan bonggol cek bertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai dan dipegang Deden. Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA