Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Lahan Rumah DP 0 Persen, Mantan Petinggi Sarana Jaya Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Juli 2024, 12:34 WIB
Terkait Lahan Rumah DP 0 Persen, Mantan Petinggi Sarana Jaya Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Mantan petinggi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya hingga pejabat perusahaan swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan rumah DP 0 persen di Rorotan, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, hari ini, Senin (15/7), tim penyidik memanggil 3 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/7).

Ketiga saksi yang dipanggil adalah Sri Lestari (mantan senior manajer Divisi Umum dan SDM) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Maulina Wulansari (junior manajer Sub Divisi Pengembangan Usaha) 2018-2019, dan Donald Sihombing (direktur utama PT Totalindo Eka Persada).

Perkara di Rorotan ini merupakan pengembangan dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Yoory Corneles Pinontoan (mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya) dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang.

Namun KPK belum membeberkan konstruksi perkara, serta belum membeberkan identitas para tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar itu.

KPK sudah mencegah 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 12 Juni 2024.

Mereka adalah Zahir Ali (ZA, pembalap), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (manager PT CIP dan PT KI), PS (manager PT CIP dan PT KI), JBT (notaris), SSG (advokat), LS (wiraswasta), dan M (wiraswasta).

KPK juga kembali mencegah seorang warga negara asing (WNA) inisial SHJB selama 6 bulan ke depan sejak 5 Juli 2024.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA