Dalam aksinya, mereka menuntut kepastian hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
"Penanganan kasus ini terkesan lamban dan kami khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti dan terduga pelaku melarikan diri," kata salah satu orator, Asmudyanto di depan Gedung KPK.
Tak hanya KPK, massa juga meminta Kejaksaan Agung ikut turun tangan. Mereka meminta kedua lembaga hukum ini berkoordinasi untuk segera menetapkan tersangka.
Di sisi lain, Asmudyanto mengaku telah mendapat informasi adanya pengembalian uang Rp32 miliar berkaitan dugaan kerugian negara pada kasus tersebut. Ia berharap, pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana, melainkan memperkuat bukti dan meyakinkan penyidik untuk segera menangkap para pelaku korupsi.
"Aksi massa ini merupakan respon kekecewaan masyarakat kabupaten tangerang atas tidak adanya kepastian hukum atas penangan kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa," pungkas Asmudyanto.
Sementara itu, Pemkab Tangerang telah buka suara terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Tigaraksa. Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan bahkan menyebut pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan sudah sesuai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.
Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.
"Giat itu ikut didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang.
"Pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening bank bjb kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," kata Dadan beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT: