Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Khawatir Ada Suap

Pengacara Pegi Setiawan Minta KPK Pantau Sidang Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Juni 2024, 15:13 WIB
Pengacara Pegi Setiawan Minta KPK Pantau Sidang Praperadilan
Kuasa hukum Pegi, Toni RM usai menyampaikan surat permohonan kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (20/6)/RMOL
rmol news logo Pengacara tersangka dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memantau proses persidangan praperadilan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi, Toni RM usai menyampaikan surat permohonan kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (20/6).

"Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," kata Toni yang didampingi ibu dan adik Pegi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK.

Toni mengatakan, pihaknya meminta agar KPK dapat mengawasi dan memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung yang akan dimulai pada Senin (24/6).

"Karena kami penasihat hukum Pegi Setiawan, sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Eki dan Vina," jelas Toni.

Toni menilai bahwa kasus yang menjerat Pegi Setiawan terkesan dipaksakan. Sehingga ditakutkan dengan bukti yang minim, hakim malah menolak praperadilan Pegi Setiawan.

"Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses peradilan ini. Oleh karenanya, sebagai pencegahan, Ini baik untuk semua penegak hukum di sana, di Bandung, di Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, agar tidak terjadi suap menyuap, dan ini pencegahan termasuk, sudah diterima suratnya," pungkas Toni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA