Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis (20/6), tim penyidik memanggil 1 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang (20/6).
Seorang saksi yang dipanggil, yakni Irman Boyle selaku Head of Advisory PT IFF.
Pada Rabu (13/3), KPK resmi umumkan proses penyidikan perkara baru yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan 1 orang pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang dicegah dimaksud merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Dirut PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
BERITA TERKAIT: