Kepastian itu disampaikan Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengomentari kabar terkait kasus biaya demurrage beras impor tersebut.
"Kami sampaikan KPK bersama 4 lembaga (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi," ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (19/6).
Tessa menegaskan, langkah tersebut juga bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital. Kata dia, penting proses yang efektif dan biayanya efisien dalam sistem pelabuhan.
"Alhasil dapat mengurangi biaya logistik sekaligus kepastian waktu layanan," tuturnya.
Tessa menegaskan, saat ini juga telah diedarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh Layanan Single Submission (Pengangkut) Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik oleh Kementerian Perhubungan.
Sejauh ini, lanjutnya, birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia masih rumit dan panjang karena melibatkan unit-unit layanan dari banyak pemangku kepentingan, swasta dan pemerintah, yang tidak terintegrasi.
"Sehingga menimbulkan biaya logistik yang mahal serta waktu layanan yang tidak pasti," pungkasnya.
Sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya denda yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.
Timbulnya potensi denda ini diduga akibat perubahan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.
Adapun sebagian beras impor di Tanjung Priok sudah bisa keluar berkat bantuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan kerja ke pelabuhan. Kini barang sudah berada di gudang Bulog.
BERITA TERKAIT: