"RFS selaku Pengolah Data Angkutan Laut KSOP Dumai, ERD selaku Kasi Lalu Lintas dan Angkatan Laut KSOP Dumai, dan TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya Jumat (14/6).
Menurut Harli, pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (13/6), guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Sebab, Kejagung sejauh ini sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi, baik dari swasta maupun instansi pemerintahan setempat.
Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD (Direktur PT SMIP).
BERITA TERKAIT: