Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Perumda Sarana Jaya.
"Pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian (cegah) ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap 10 orang," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang (13/6).
Sepuluh orang yang dicegah adalah ZA (swasta), MA (swasta), FA (swasta), NK (swasta), DBA (manager PT CIP dan PT KI), PS (manager PT CIP dan PT KI), JBT (notaris), SSG (advokat), LS (swasta), dan M (swasta).
Meski begitu Budi belum membeberkan ihwal perkara korupsi itu, termasuk apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka atau belum.
Sementara itu Yoory sendiri sebelumnya sudah dijerat dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur.
BERITA TERKAIT: