Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah menelaah dan melakukan assesmen psikologis.
“Assesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang juga tidak singkat gitu ya,” kata Sri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/6).
Sri menuturkan, dari hasil assesmen psikologis itu nanti akan kelihatan perlindungan yang dibutuhkan seperti apa. Mulai dari perlindungan fisik hingga perlindungan hak prosedural.
“Baik pendampingan, bantuan medis, psikologis, seperti itu. Jadi, nanti tergantung pada hasil asesmen psikologis dan juga penelaahannya,” kata Sri.
Ia menambahkan, dari 10 orang yang mengajukan perlindungan ini berasal dari pihak keluarga korban atau saksi mata.
“Mix ya ada keluarga korban ada juga saksi,” pungkas Sri.
BERITA TERKAIT: