Pengacara Hasto, Rony Talapessy mengatakan, buku milik Hasto yang disita tim penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.
"Buku tersebut terkait dengan pemenangan pilkada se-Indonesia dari PDI Perjuangan. Itu adalah kebijakan-kebijakan partai, terkait dengan strategi dan pemenangan pilkada Indonesia. Kita tidak tahu apa tujuannya,” kata Rony kepada wartawan di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
“Tujuan buku itu untuk siapa? Tujuannya untuk apa? Maka di sini kita mengajukan protes keras, keberatan," tambahnya.
Terkait penyitaan itu, kata Rony, elite di DPP PDIP sudah membahasnya dalam rapat internal.
"Sudah dirapatkan oleh DPP, dan sudah dilaporkan kepada Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri)," terang Rony.
Rony menjelaskan, dalam buku tersebut berisi strategi pemetaan wilayah, hingga daftar penetapan calon-calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
"Tidak ada salinan lain. Perlu kita garis bawahi, bahwa barang yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa oleh KPK. Itu adalah barang-barang pribadi, dan barang-barang partai, supermasi partai, kedaulatan partai dalam buku tersebut, agenda-agenda partai. Dan itu kami menyayangkan hal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Rony mengakui bahwa tim penyidik telah menyita 3 unit handphone, terdiri dari 2 handphone milik Hasto dan 1 handphone milik Kusnadi. Selanjutnya, juga disita buku catatan agenda Hasto, serta 2 kartu ATM milik Kusnadi. Hasto pun telah menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa orang dekat Hasto, yakni Simeon Petrus selaku Tim Advokasi Pemilu PDIP, dan menantu Simeon bernama Hugo Ganda selaku mahasiswa. Serta seorang mahasiswa lainnya yang merupakan kerabat saksi Hugo bernama Melita De Grave selaku mahasiswa.
Dalam upaya melakukan pencarian terhadap buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, KPK sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023. Saat itu, Wahyu didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.
BERITA TERKAIT: