Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Petinggi Mentari Grup

Usut Korupsi LPEI Rp3,45 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Juni 2024, 11:44 WIB
KPK Panggil Petinggi Mentari Grup
Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi Mentari Group terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp3,45 triliun,

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin (10/6), tim penyidik memanggil 2 orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Senin siang (10/6).

Kedua saksi dimaksud adalah Ik Sen selaku Dirut PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Grup), dan Satria Wicaksono selaku Penilia Property pada KJPP Chalimatus and Rekan.

Sebelumnya pada Selasa (19/3), KPK telah resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan korupsi di LPEI.

Penyidikan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu. Dari laporan itu, KPK melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak.

Dari hasil telaah itu, disimpulkan adanya dugaan korupsi. Sehingga dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.

Penyidikan dugaan korupsi dimaksud berupa perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyaluran kredit di LPEI melibatkan 3 perusahaan dari 6 perusahaan yang telah dilaporkan ke KPK.

Di mana nilai kerugian keuangan negaranya dari PT PE sebesar Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun. Dari ketiga korporasi itu, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,451 triliun.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Keempat orang yang dicegah itu kata Ali, berstatus sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta.

Keempatnya juga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Mengingat, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini meskipun sudah naik dalam tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keempat orang yang dicegah, yakni Muhammad Pradithya selaku Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.

Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama Komut PT Petro Energy, dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA