Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan, remisi khusus (RK) diberikan kepada narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, bertepatan Hari Raya Waisak, Kamis (23/5).
"Jumlah narapidana beragama Buddha ada 1.629 orang. Dari jumlah itu, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy, lewat keterangan tertulis, Kamis (23/5).
Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Wilayah terbanyak mendapat RK Waisak adalah Sumatera Utara (Sumut), sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat (Kalbar) 170 narapidana, dan DKI Jakarta 161 narapidana.
"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000, dan penghematan dari RK II Rp5.100.000," jelas Deddy.
Deddy memastikan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," pungkas Deddy.
BERITA TERKAIT: